Dewan Komisaris PTAM Bandarmasih Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan




Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengukuhkan Dewan Komisaris PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) Periode 2022 - 2026 Kota Banjarmasin, berlangsung di Aula PTAM Bandarmasih, Sabtu 24/09/22.

H Ibnu Sina menyampaikan, dengan dikukuhkannya Dewan Komisaris yang baru diharapkan dapat menjembatani para pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dapat bersinergi melaksanakan program - program keberlanjutan PT Air Minum Bandarmasih.
Ia juga berharap, hal tersebut dapat meningkatkan kinerja mutu pelayanan PT Air Minum Bandarmasih terhadap masyarakat kedepan. "Pertama-tama ulun ucapkan selamat kepada 3 orang dewan komisaris PT AM Bandarmasih yang akan bertugas selama 4 tahun ke depan," ucapnya.
"Mereka ini akan menjadi perpanjangan tangan bagi para pemegang saham, mengawasi serta melaksanakan program-program bersama direksi, yang kemudian mereka punya kewajiban untuk melaporkan progresnya termasuk di antaranya agenda-agenda PAM Banjarmasin ke depan," tambah H Ibnu Sina.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh perencanaan yang sudah disepakati baik dalam RUPS maupun business plan dapat dijalankan dengan baik, sehingga salah satu komitmen perbaikan kinerja, pelayanan itu dapat dibuktikan," tutupnya.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Doyo Pudjadi, Direktur PTAM Bandarmasih, Yudha Achmady, Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov, Syaiful Azhari, sejumlah Kepala Perumda, SKPD terkait beserta jajaran.
Adapun jajaran Dewan Komisaris yang baru dilantik :
1. Totok Agus Daryanto, M.Pd (Komisaris Utama)
2. Dr. Ifrani, SH., MH (Komisaris)
3. Hj Karlina, S.Sos (Komisaris)
#banjarmasinkotaseribusungai #banjarmasincityofthousandrivers #banjarmasinBISA #banjarmasinBAIMAN #banjarmasin_barasih_wan_nyaman











Tidak ada komentar:

Posting Komentar